Pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan

Pontianak- Mungkin masih banyak yang tidak paham mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM Internasional merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM International tersebut.
Secara regional, SIM Indonesia belaku di negara-negara anggota Asean berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota Asean, demikian juga negara-negara uni eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota uni eropa.
"Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa dalam Vienna Convention on road traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on road traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on motor traffic tahun 1926," jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Singgamata, SIK, MH di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Singgamata mengatakan SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional konvensi Vienna. Untuk lembaga yang menerbitkan SIM Internasional, lanjut dia, adalah asosiasi kendaraan bermotor atau klub kendaraan bermotor.


Awalnya, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta. Namun, berdasarkan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh IMI. Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan," jelas dia.
SIM Internasional, kata Singgamata, memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan.

Adapun cara mengajukan SIM Internasional sebagai berikut

1. Mendaftar secara online, melalui web: sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Bisa menggunakan perangkat hp atau pc milik sendiri atau dapat menggunakan perangkat pc yang ada di ruang pelayanan SIM Internasional dan melakukan pembayaran secara cashlees. Untuk biaya PNPB SIM Internasioanal berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak:
SIM baru        : Rp. 250.000,-
SIM perpanjangan : Rp. 225.000,-
2. Pemohon wajib datang ke korlantas polri, gedung sim internasional jln. mt. haryono kav 37-38 jakarta selatan, untuk mengambil nomor antrian
3. Melaksanakan verifikasi dokumen dengan membawa SIM asli, KTP asli, pasport asli, hasil print/capture registrasi online dan bukti pembayaran, Kitap khusus WNA.
4. Melaksanakan identifikasi berupa pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan.
5. Memproduksi sim internasional dan menyerahkan kepada pemohon

Sedangkan untuk jam pelayanan SIM Internasional adalah, Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB). Sementara untuk hari Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB).

Sumber Berita
Antara
Editor
Adryan Novandi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan penyemprotan Desinfektan di lingkungan Kantor Grab Pontianak dan penyemprotan desinfektan bagi kendaraan yang digunakan oleh pengemudi Grab dan Gocar dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona dilingkungan driver online di pontianak

Amankan arus lalu lintas di malam minggu oleh personil satlantas polresta pontianak kota di wilkum kota pontianak

Malam Idul Fitri Kembali Tim Gabungan TNI-Polri Dan Dinas Instansi Terkait Lakukan Himbauan Dan Patroli Cegah Covid-19