Tiga Penggendara Sudah Kita Beri Teguran terkait Whatsapp Tilang : Kompol Syarifah Salbiiah
Terobosan
baru yang digaungkan oleh Polresta Pontianak, yakni e-tilang
menggunakan aplikasi media sosial yang disebut WhatsApp tilang telah
berjalan. Saat ini masih dilakukan uji coba selama 1 tahun.
Ia
mengatakan, terobosan ini merupakan salah satu cara yang efektif dan
kreatif di era modern saat ini. Terobosan ini juga masih dalam tahap
sosialisasi dan telah diberlakukan secara perlahan.
“Sejauh
ini memang belum ada yang ditindak dengan cara penilangan, namun untuk
yang dikirimi surat sebagai teguran untuk dikonfirmasi kepada kita sudah
ada tiga orang. Semuanya sudah konfirmasi lewat WhatsApp kemudian juga
datang. Kita juga berikan teguran untuk lebih tertib kepada yang
bersangkutan secara tertulis. Nah, apabila nanti jangka waktu tertentu
dimana masyarakat sudah paham dan beradaptasi dengan WhatsApp tilang
ini, maka akan kita berlakukan secara aktif program WhatsApp tilang
ini,” sambungnya.
Sejak
Januari 2020, pihak kepolisian telah menegur sebanyak tiga pengendara
yang melanggar lalu lintas kasat mata dengan menggunakan WhatsApp
tilang. Kemudian, dicek di commen center.
“Pelanggaran
yang dilakukan ketiganya bisa dikatakan pelanggaran pada umumnya,
seperti tidak pakai helm, berboncengan lebih dari satu,” kata Kepala
Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syarifah Salbiah,
Rabu (19/2).
“Kita
sudah rencanakan mulai diberlakukan sejak Januari lalu, namun di
Undang-undang Lalu Lintas itu uji cobanya 1 tahun. Saya rasa WhatsApp
tilang ini juga lebih efektif, bahwa dengan alat sesederhana, seperti handphone yang selalu dibawa setiap saat bisa menjaring pelanggaran sebanyak-banyaknya,” paparnya.
Tiga
pelanggar yang didapati tersebut hanya diberikan teguran dan belum
ditindak secara penilangan. “Sampai saat ini masih bentuk sosialisasi,
namun sudah mulai diberlakukan secara perlahan. Jadi masih ada toleransi
dari kita, tindakan ini diambil karena pihaknya belajar dari
Undang-undang Lalu Lintas, disitu disebutkan masa sosialisasi butuh
waktu setidaknya 1 tahun,” ungkap Salbiah.
“Kita
sudah rencanakan mulai diberlakukan sejak Januari lalu, namun di
Undang-undang Lalu Lintas itu uji cobanya 1 tahun. Saya rasa WhatsApp
tilang ini juga lebih efektif, bahwa dengan alat sesederhana, seperti handphone yang selalu dibawa setiap saat bisa menjaring pelanggaran sebanyak-banyaknya,” paparnya.
Tiga
pelanggar yang didapati tersebut hanya diberikan teguran dan belum
ditindak secara penilangan. “Sampai saat ini masih bentuk sosialisasi,
namun sudah mulai diberlakukan secara perlahan. Jadi masih ada toleransi
dari kita, tindakan ini diambil karena pihaknya belajar dari
Undang-undang Lalu Lintas, disitu disebutkan masa sosialisasi butuh
waktu setidaknya 1 tahun,” ungkap Salbiah.
“Sejauh
ini memang belum ada yang ditindak dengan cara penilangan, namun untuk
yang dikirimi surat sebagai teguran untuk dikonfirmasi kepada kita sudah
ada tiga orang. Semuanya sudah konfirmasi lewat WhatsApp kemudian juga
datang. Kita juga berikan teguran untuk lebih tertib kepada yang
bersangkutan secara tertulis. Nah, apabila nanti jangka waktu tertentu
dimana masyarakat sudah paham dan beradaptasi dengan WhatsApp tilang
ini, maka akan kita berlakukan secara aktif program WhatsApp tilang
ini,” sambungnya.
Komentar
Posting Komentar