Etika Dan Tata Cara Berlalu lintas Di Jalan Raya
Pontianak, 07 Juli 2020
Program Keselamatan 2020 Tahap III hari ketiga, dimana hari terakhir kegiatan ini dilaksanakan , pemateri memberikan materi tentang Etika Berlalu lintas. Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam
melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta
norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak
disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat
mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Penyebab Kecelakan:
1. Faktor Pengemudi:
- Tidak disiplin (Melanggar Peraturan).
- Emosional/tidak sabar, daya konsentrasi kurang, kurang trampil, ngantuk/lelah.
- Mabuk (Pengaruh obat/miras).
2. Faktor Kendaraan:
- Tidak layak jalan, Ban pecah, rem, lampu tak berfungsi, melebihi muatan, bukan peruntukan.
3. Faktor Jalan:
- Jalan Sempit, Bergelombang, Tikungan, Tanjakan/menurun.
4. Faktor Cuaca:
- Hujan, Licin, Kabut.
Pada saat mengalami Peristiwa Kecelakan Lalu Lintas Tindakan yang dilakukan:
a. Jangan panik dan emosi.
b. Bersikap tenang dan waspada.
c. Jangan menyalahkan orang lain.
d. Jangan melarikan diri dan bila ada korban segera menolong.
e. Melaporkan ke Pos Polisi terdekat atau segera menghubungi dengan alat komunikasi yang ada.
Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 105 UU LLAJ NO. 22/2009
Setiap orang yang menggunakan Jalan Wajib:
a. Berperilaku tertib; dan /atau.
b Mencegah
hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamtan Lalu
Lintas dan Angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kewajiban Pengemudi Saat Berkendara
(1) Wajib Mengemudikan Ranmornya Dengan Wajar Dan Penuh Konsentrasi.
(2) Wajib Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki Dan Pesepeda.
(3) Wajib Mematuhi Ketentuan Tentang Persyaratan Teknis Dan Layak Jalan.
(4) Wajib Mematuhi Ketentuan:
A. Rambu Perintah Atau Rambu Larangan.
B. Marka Jalan.
C. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
D. Gerakan Lalu Lintas.
E. Berhenti Dan Parkir.
F. Peringatan Dengan Bunyi Dan Sinar.
G. Kecepatan Maksimal Atau Minimal.
Komentar
Posting Komentar