Etika Dan Tata Cara Berlalu lintas Di Jalan Raya


Pontianak, 07 Juli 2020

Program Keselamatan 2020 Tahap III hari ketiga, dimana hari terakhir kegiatan ini dilaksanakan , pemateri memberikan materi tentang Etika Berlalu lintas. Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. 


Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Penyebab Kecelakan:

1. Faktor Pengemudi:
  • Tidak disiplin (Melanggar Peraturan).
  • Emosional/tidak sabar, daya konsentrasi kurang, kurang trampil, ngantuk/lelah.
  • Mabuk (Pengaruh obat/miras).

2. Faktor Kendaraan:
  • Tidak layak jalan, Ban pecah, rem, lampu tak berfungsi, melebihi muatan, bukan peruntukan.

3. Faktor Jalan:
  • Jalan Sempit, Bergelombang, Tikungan, Tanjakan/menurun.

4. Faktor Cuaca:
  • Hujan, Licin, Kabut.

Pada saat mengalami Peristiwa Kecelakan Lalu Lintas Tindakan yang dilakukan:
a. Jangan panik dan emosi.
b. Bersikap tenang dan waspada.
c. Jangan menyalahkan orang lain.
d. Jangan melarikan diri dan bila ada korban segera menolong.
e. Melaporkan ke Pos Polisi terdekat atau segera menghubungi dengan alat komunikasi yang ada.

Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 105 UU LLAJ NO. 22/2009

Setiap orang yang menggunakan Jalan Wajib:
a. Berperilaku tertib; dan /atau.
b Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamtan Lalu Lintas dan Angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kewajiban Pengemudi Saat Berkendara

(1) Wajib Mengemudikan Ranmornya Dengan Wajar Dan Penuh Konsentrasi.
(2) Wajib Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki Dan Pesepeda.
(3) Wajib Mematuhi Ketentuan Tentang Persyaratan Teknis Dan Layak Jalan.
(4) Wajib Mematuhi Ketentuan:
     A. Rambu Perintah Atau Rambu Larangan.
     B. Marka Jalan.
     C. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
     D. Gerakan Lalu Lintas.
     E. Berhenti Dan Parkir.
     F. Peringatan Dengan Bunyi Dan Sinar.
     G. Kecepatan Maksimal Atau Minimal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan penyemprotan Desinfektan di lingkungan Kantor Grab Pontianak dan penyemprotan desinfektan bagi kendaraan yang digunakan oleh pengemudi Grab dan Gocar dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona dilingkungan driver online di pontianak

Amankan arus lalu lintas di malam minggu oleh personil satlantas polresta pontianak kota di wilkum kota pontianak

Malam Idul Fitri Kembali Tim Gabungan TNI-Polri Dan Dinas Instansi Terkait Lakukan Himbauan Dan Patroli Cegah Covid-19