Selalu Terapkan Protokol Kesehatan Sebelum Memulai Kegiatan Di Era New Normal
Pontianak, 06 Juli 2020
Gaung protokol kesehatan new normal kini tengah terdengar seantero dunia. Pada awalnya, istilah new normal mengacu pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi virus corona. Kini, protokol new normal telah dirilis oleh Kementerian
Kesehatan pada Senin (25/5/2020) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Komentar
Posting Komentar