Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota Kompol Rio Sigal, SH, S.I.K " KNALPOT BRONG, tiap pengendara mestinya menerapkan toleransi terhadap pengendara lain"


 Pontianak- Satuan lalu lintas polresta pontianak kota menindak penggendara yang menggunakan knalpot racing ( brong ) pada hari minggu 06/02/2021
Setiap pengendara kendaraan, khususnya roda dua, harus memiliki kelayakan jalan. Termasuk, memenuhi persyaratan teknis yang sesuai dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota Kompol Rio Sigal, SH, S.I.K menuturkantiap pengendara mestinya menerapkan toleransi terhadap pengendara lain. Artinya bila menggunakan knalpot racing, bisa berpotensi mengganggu kosentrasi pengguna jalan.
"Knalpot yang bising kan sangat bisa memecah konsentrasi orang lain untuk berkendara. Takutnya berdampak fatal bagi pengendara lainnya akibat pecah konsentrasi,” tuturnya. 

Sementara itu pihak kepolisian pun bisa menindak para pemotor yang nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukan. "Landasan hukumnya adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh Salbiah.
Bunyi lengkapnya adalah : 
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
"Sejauh ini untuk masalah knalpot yang bising, kita dalam beberapa minggu terakhir gencar melakukan penindakan dengan melakukan tilang jika dianggap kebisingannya sudah benar-benar mengganggu pengendara lain,” katanya.
Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB 2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB 3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan penyemprotan Desinfektan di lingkungan Kantor Grab Pontianak dan penyemprotan desinfektan bagi kendaraan yang digunakan oleh pengemudi Grab dan Gocar dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona dilingkungan driver online di pontianak

Amankan arus lalu lintas di malam minggu oleh personil satlantas polresta pontianak kota di wilkum kota pontianak

Malam Idul Fitri Kembali Tim Gabungan TNI-Polri Dan Dinas Instansi Terkait Lakukan Himbauan Dan Patroli Cegah Covid-19