Kepala Satuan lalu lilntas polresta pontianak kota Kompol Rio Sigal Hasibuan , SH, S.I.K,. "sasaran tilang adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar


  Pontianak-Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan di Kota pontianak. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

Satuan lalu lintas polresta pontianak kota, saat ini menggelar kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, di kota pontianak dan sekitarnya. Pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000.

Kepala Satuan lalu lilntas polresta pontianak kota Kompol Rio Sigal Hasibuan , SH, S.I.K,. mengatakan, sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising.

"Ya knalpot yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising," ujar Rio Sigal, Minggu (07/03/21).

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

"Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya," ungkapnya.

Dikatakan, dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Selanjutnya, Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Selain itu, standar tingkat kebisingan knalpot juga sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, polisi berhak menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, dapat menilang tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

"Dari suara sudah terdengar. Jadi dari suara, kemudian secara kasat mata juga kelihatan kalau ada yang dirubah-rubah. Anggota di lapangan sudah tahu semua," katanya.

Ia menyampaikan, polisi melakukan penindakan penggunaan knalpot "brong" dengan cara situasioner dan hunting system.

"Jadi ini kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sekarang kita masih prioritas kepada yang lawan arus. Tapi kegiatan penindakan ini (knalpot bising) digelar juga. Cara penindakannya ada macam-macam. Ada yang bersifat situasioner ada yang sifat hunting system," tandasnya.

Salah satu modifikasi umum yang dilakukan pemilik sepeda motor yaitu mengganti knalpot. Nah, masalahnya belum semua orang tahu ada konsekuensi kalau mengganti knalpot standar bawaan pabrik bisa kena tilang di jalan. Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Knalpot Bising Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/03/114200115/knalpot-bising-bisa-ditilang-ini-dasar-hukumnya.
Penulis : Febri Ardani Saragih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan penyemprotan Desinfektan di lingkungan Kantor Grab Pontianak dan penyemprotan desinfektan bagi kendaraan yang digunakan oleh pengemudi Grab dan Gocar dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona dilingkungan driver online di pontianak

Amankan arus lalu lintas di malam minggu oleh personil satlantas polresta pontianak kota di wilkum kota pontianak

Malam Idul Fitri Kembali Tim Gabungan TNI-Polri Dan Dinas Instansi Terkait Lakukan Himbauan Dan Patroli Cegah Covid-19