Kompol Rio Sigal Hasibuan "pemasangan pita penggaduh tersebut dilakukan karena tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani"
Pontianak - Warga Pontianak banyak mengeluhkan pamasangan pita penggaduh atau rumble strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Garis pengurang kecepatan yang kerap disebut speed trap itu tersebut dipasang sebanyak tiga kelompok, mulai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, hingga persimpangan Jalan Palapa.
Menanggapi keluhan tersebut, Forum Lalu Lintas Kota Pontianak, melakukan evaluasi. Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi untuk memangkas sekitar 15 persen sudut pita pengaduh tersebut.
Rio
ikut memeriksa ketinggian dari pita penggaduh tersebut. "Ketinggiannya
sekitar 10 hingga 12 milimeter. Dan ini masih jauh dari batas ketinggian
maksimal rumble strip yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan,
yakni 4 centimeter atau 40 milimeter," kata dia, usai meninjau lokasi.
Ia
menambahkan, pemasangan pita penggaduh tersebut dilakukan karena
tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. "Terakhir
pada malam tahun baru, terjadi kecelakaan lalu lintas. Ada pengendara
dari Jalan Ahmad Yani yang kecepatannya tinggi, kemudian bertabrakan
dengan pengendara yang keluar dari Jalan Palapa. Karena itu dari rapat
koordinasi dengan forum, kami sepakat untuk memasang pita penggaduh di
titik ini," paparnya.
Ia
juga mengunggapkan, bahwa Jalan Ahmad Yani merupakan kawasan tertib
lalu lintas. "Karena itu, saat masuk ke Jalan Ahmad Yani ini, ada rambu
batas kecepatan maksimal adalah 40 km/jam. Namun pada kenyataannya,
masih banyak pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang
mengendarai kendaraannya melebih dari batas kecepatan maksimal. Untuk
mengurangi risiko kecelakaan, makanya kita pasang ini," tambahnya.
Komentar
Posting Komentar