Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM). satlantas pontianak lakukan penyekatan di beberapa titik jalan yang ada di pontianak
Pontianak-Pemerintah Kota Pontianak bersama pihak terkait lainnya terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM). Terkait PPKM, petugas gabungan polda kalbar dan polresta pontianak melakukan penyekatan beberapa ruas jalan.
Penyekatan
ruas jalan diungkapkan kepala satuan lalu lintas polresta pontianak
kota Kompol Rio Sigal Hasibuan, SH, Si.K,., kepada media sabtu (03/7),
dimulai pada
pukul 14.00 WIB dan berlanjut sampai pukul 23.00 wib.
Diantara
ruas jalan yang disekat, yakni dimulai dari simpang parit nanas
kecamatan pontianak utara, lalu di simpang tanjung raya pontianak timur
kemudian jalan tanjung pura,jalan gajah mada,jalan achmad yani ,jalan
reformasi kecamatan pontianak selatan dan tenggara lalu di jalan danau
sentarum pontianak kota dan jalan re martadinata kecamatan pontianak
barat.
Komentar
Posting Komentar