Luncurkan Inovasi Program WhatsApp Tilang Satlantas Polresta Pontianak Kota Coba Mulai Januari 2020

PONTIANAK – Kepolisian Pontianak mulai menerapkan program tilang online menggunakan media sosial whatsapp. Program ini, awalnya, direncanakan bakal diterapkan pada awal Januari 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah mengatakan, program ini mulai diberlakukan sejak Januari lalu. Hingga Senin (17/2), sudah tiga pelanggar disurati karena melakukan pelanggaran saat berkendara.
“Tiga pengendara sudah kami surati. Semua sudah mengkonfirmasi lewat pesan whatsapp. Setelah itu, mereka datang ke kami untuk menyelesaikan terkait pelanggaran tersebut,” kata Salbiah, kemarin.
Untuk sementara, ujar Salbiah, belum ada pelanggar yang ditilang dan didenda. Namun masih diberikan teguran secara tertulis agar yang bersangkutan tak mengulangi perbuatan dan tertib saat berkendara. Hal tersebut, sambungnya, whatsapp tilang masih dalam tahap uji coba untuk sosialiasi.
“Berdasarkan Undang-undang lalulintas tahun 2014, harus melewati uji coba selama kurun waktu setahun. Begitu pula dengan whatsapp tilang ini sampai sekarang masih dalam tahap uji coba serta sosialisasi, namun yang pasti akan mulai diberlakukan secara perlahan. Jadi untuk saat ini masih ada toleransi,” paparnya.
Salbiah menegaskan bahwa whatsapp tilang yang program anyar dari Satlantas Polresta Pontianak, akan diberlakukan tahun 2020. Program ini sudah didaftarkan kepada Menpan sebagai terobosan kreatif yang bakal dipergunakan oleh Satlantas Polresta Pontianak.
“Tahun 2020 mulai akan diberlakukan. Itu terobosan Polresta Pontianak. Saat ini sudah terdaftar di Menpan bahwa itu menjadi terobosan kreatif. Dalam whatsapp tilang lebih efektif, bahwa dengan alat sesederhana seperti handphone yang selalu dibawa setiap saat bisa menjaring pelanggaran sebanyak-banyaknya,” jelasnya.
Sementara untuk regulasi, Salbiah mengatakan tak ada perubahan dan tetap pada peraturan yang sebelumnya, yakni penggunaan whatsapp tilang hanya berlaku bagi anggota kepolisian sementara untuk masyarakat masih belum diperkenankan. Sistemnya, lanjut Salbiah, pelaku yang melanggar aturan lalu lintas bakal di foto untuk kemudian foto tersebut dikirim ke commen center yang kemudian akan dikirim lagi ke operator untuk disaring apakah dipilah mana yang bisa ditindaklanjuti.
“Apabila terbukti bersalah, kendaraan yang terekam akan diminta data kendaraan ke Samsat untuk mendapatkan identitas pemiliknya. Setelah itu dikirimkan surat ke rumah pelanggar. Kemudian dikonfirmasi ke kami lagi terkait pelanggarannya. Jika yang bersangkutan tidak konfirmasi dalam 7×24 jam, kami minta kepada Samsat untuk memblokir kendaraan milik pelanggar,” terangnya.
Apabila yang bersangkutan ingin bayar pajak, maka dia harus menyelesaikan terlebih dahulu pelanggaran yang diperbuatnya. Baru kemudian akan dibuatkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan masalah pelanggaran yang pernah dibuatnya. Baru setelah itu, pelanggar bisa membuka blokirnya dan bisa membayar pajak seperti pada umumnya.
“Pemilik pelanggaran diharuskan menghadap apabila kendaraan miliknya terekam melakukan pelanggaran dan bukan pengemudi saat itu (melakukan pelanggaran),” pungkasnya. (sig)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan penyemprotan Desinfektan di lingkungan Kantor Grab Pontianak dan penyemprotan desinfektan bagi kendaraan yang digunakan oleh pengemudi Grab dan Gocar dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona dilingkungan driver online di pontianak

Amankan arus lalu lintas di malam minggu oleh personil satlantas polresta pontianak kota di wilkum kota pontianak

Malam Idul Fitri Kembali Tim Gabungan TNI-Polri Dan Dinas Instansi Terkait Lakukan Himbauan Dan Patroli Cegah Covid-19