Kompol Rio Sigal Hasibuan "pemasangan pita penggaduh tersebut dilakukan karena tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani"
Pontianak - Warga Pontianak banyak mengeluhkan pamasangan pita penggaduh atau rumble strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Garis pengurang kecepatan yang kerap disebut speed trap itu tersebut dipasang sebanyak tiga kelompok, mulai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, hingga persimpangan Jalan Palapa. Menanggapi keluhan tersebut, Forum Lalu Lintas Kota Pontianak, melakukan evaluasi. Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi untuk memangkas sekitar 15 persen sudut pita pengaduh tersebut. Rio ikut memeriksa ketinggian dari pita penggaduh tersebut. "Ketinggiannya sekitar 10 hingga 12 milimeter. Dan ini masih jauh dari batas ketinggian maksimal rumble strip yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, yakni 4 centimeter atau 40 milimeter," kata dia, usai meninjau lokasi. Ia menambahkan, pemasangan pita penggaduh tersebut dilakukan karena tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.