Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016 Mengenai Tarif PNBP Perpanjangan SIM
PONTIANAK - Hallo bun, saya
ingin bertanya saat ini berapa sih tarif yang dikenakan untuk
perpanjangan SIM, apakah sama dengan harga buat baru. Terima kasih
sebelumnya bun, mohon bantuannya ya.
08584550xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
08584550xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Dapat diinformasikan, untuk biaya
perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:
- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000
- SIM D : (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.
- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000
- SIM D : (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.
Dan untuk persyaratan yang harus dilengkapi, wajib melampirkan:
- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM C lama anda yang masih berlaku.
Lalu untuk perpanjangan SIM Juga dapat dilakukan dipelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak Kota, sesuai jadwal yang telah diberlakukan.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak
Penulis: Muzammilul Abrori
Editor: Jamadin
Tribun Pontianak
- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM C lama anda yang masih berlaku.
Lalu untuk perpanjangan SIM Juga dapat dilakukan dipelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak Kota, sesuai jadwal yang telah diberlakukan.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak
Penulis: Muzammilul Abrori
Editor: Jamadin
Tribun Pontianak
Komentar
Posting Komentar