Layanan call center dan akan ditangani oleh anggota dari Jantaras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota

Pontianak-Kalbar, Untuk memberikan rasa aman, pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana, Polresta Pontianak Kota membuka layanan call center bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau bahkan menjadi korban kejahatan jalanan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M., menyampaikan layanan center tersebut dibuka 24 jam setiap hari dan akan langsung ditangani oleh anggota Jantaras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, jumat (24/4)

“Jadi bagi masyarakat yang menemukan, melihat, atau menjadi korban kejahatan jalanan silahkan hubungi nomor 08115674141 atau 081254902859  yang tersedia pada layanan call center dan akan ditangani oleh anggota dari Jantaras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota,” jelasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap kejahatan jalanan, apalagi kondisi saat ini, pandemi virus Corona dan juga dalam bulan ramadan.

“Bagi pelaku kejahatan, saya tegaskan jangan coba-coba melakukan aksinya (kejahatan) di wilayah hukum Polresta Pontianak, karena tidak ada toleransi dan akan ditindak secara hukum. Jadi jangan berani melakukan aksi kejahatan apabila tidak ingin berhadapan dengan anggota Jatanras,” pungkasnya.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apel gelar pasukan ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia

Satuan lalu lintas polresta pontianak kota untuk menghimbau masyarakat kota pontianak dalam mengedukasi masyarakat

Kasat lantas polresta pontianak kota"mengurus perpanjangan SIM bisa di bus, tanpa masuk gedung.