Mantan napi asimiliasi kembali berulah curi Handphone,berhasil ditangkap unit reskrim polsek pontianak utara
PONTIANAK
– Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara Ipda Hasan bersama anggota unit
Reskrim berhasil mengamankan seorang laki – laki warga binaan yang
mendapatkan program asimilasi dirumah karena diduga melakukan tindak
pidana pencurian.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Hery Purnomo, SE, M.Ap melalui Kasi Humas Iptu Hamdani Menerangkan bahwa, "Pelaku HA (22) baru saja bebas dari Rutan Pontianak pada tanggal 3 April 2020 lalu dan kembali melakukan tindak pidana pencurian.
Korban an. Aswedi yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Gg Dharma Putra Rt. 001 Rw. 029 Kelurahan Siantan Hilir mendatangi Mapolsek Pontianak Utara guna melaporkan atas kehilangan satu Hand Phone
jenis xiomi 4x warna putih yang sedang di cas di atas meja dekat jendela telah dicuri dan korban mencurigai yang mencuri hp miliknya adalah HA, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi tempat kejadian dengan maksud hendak melakukan olah TKP. Namun sebelum sampai di TKP anggota bertemu dengan Pelaku di depan warung yang terletak di Jl. Dharma Putra dekat Gang Dharma Putra 12 Kecamatan Pontianak Utara.
Petugas dengan cepat langsung mengamankan Pelaku merupakan residivis pencurian. Terlihat pelaku menunjukkan sikap yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu petugas lakukan pengeledahan badan terhadap pelaku (HA), ternyata memang benar ditemukan hand phone milik korban ada di saku celana tersangka.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya tersangka dikenakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, " jelas Iptu Hamdani (HM)
Kapolsek Pontianak Utara AKP Hery Purnomo, SE, M.Ap melalui Kasi Humas Iptu Hamdani Menerangkan bahwa, "Pelaku HA (22) baru saja bebas dari Rutan Pontianak pada tanggal 3 April 2020 lalu dan kembali melakukan tindak pidana pencurian.
Korban an. Aswedi yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Gg Dharma Putra Rt. 001 Rw. 029 Kelurahan Siantan Hilir mendatangi Mapolsek Pontianak Utara guna melaporkan atas kehilangan satu Hand Phone
jenis xiomi 4x warna putih yang sedang di cas di atas meja dekat jendela telah dicuri dan korban mencurigai yang mencuri hp miliknya adalah HA, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi tempat kejadian dengan maksud hendak melakukan olah TKP. Namun sebelum sampai di TKP anggota bertemu dengan Pelaku di depan warung yang terletak di Jl. Dharma Putra dekat Gang Dharma Putra 12 Kecamatan Pontianak Utara.
Petugas dengan cepat langsung mengamankan Pelaku merupakan residivis pencurian. Terlihat pelaku menunjukkan sikap yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu petugas lakukan pengeledahan badan terhadap pelaku (HA), ternyata memang benar ditemukan hand phone milik korban ada di saku celana tersangka.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya tersangka dikenakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, " jelas Iptu Hamdani (HM)
Komentar
Posting Komentar