Satreskrim Polresta pontianak kota amankan barang bukti dan pelaku tindak pidana pencurian

Pontianak –Kalbar, Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Jumat (22/5)

Kapolresta Pontianak Kota melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik Menjelaskan “bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira jam 10.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial RN.

Pelaku melakukan aksinya di Jl. Parit Tengah No. A60 kec. Pontianak Barat pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 19.30 Wib.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci pintu depan  rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban kemudian mengambil 2 (dua) Unit Handphone Merk Vivo Y65 warna Rose Gold dan Samsung S3 warna Putih, ujar kasat Reskrim".

"Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi dari sosial media bahwa ada sebuah akun yang hendak menjual Handphone dengan ciri yang sama dengan handphone milik korban. Kemudian unit Jatanras bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, tutur Kasat Reskrim".

Selanjutnya terduga pelaku pencurian dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan penyemprotan Desinfektan di lingkungan Kantor Grab Pontianak dan penyemprotan desinfektan bagi kendaraan yang digunakan oleh pengemudi Grab dan Gocar dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona dilingkungan driver online di pontianak

Amankan arus lalu lintas di malam minggu oleh personil satlantas polresta pontianak kota di wilkum kota pontianak

Malam Idul Fitri Kembali Tim Gabungan TNI-Polri Dan Dinas Instansi Terkait Lakukan Himbauan Dan Patroli Cegah Covid-19